Lambeturah.co.id - Kasus dugaan perundungan terjadi di salah satu SMP swasta di Kota Semarang. Seorang siswa berinisial KA (13) diduga menjadi korban pemukulan oleh tiga kakak kelas di kamar mandi sekolah hingga mengalami trauma dan tidak masuk sekolah selama lebih dari tiga bulan.
Menurut ibu korban, Ristia (38), kejadian bermula pada 30 Maret 2026. Saat pulang sekolah, putranya mengalami luka lebam di bagian hidung dan luka di kepala. Awalnya korban mengaku luka tersebut akibat terbentur pintu sekolah, namun beberapa hari kemudian ia akhirnya mengungkap bahwa dirinya dipukul oleh kakak kelas saat jam istirahat.
Sejak kejadian itu, korban mengalami perubahan perilaku yang drastis. Anak yang sebelumnya ceria dan aktif menjadi pendiam, sering menyendiri, serta mengaku takut berada di kamar mandi akibat trauma.
Ristia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak sekolah. Namun, menurutnya, respons yang diterima tidak memuaskan. Bahkan, upaya keluarga untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah disebut tidak berjalan lancar.
Berdasarkan keterangan korban, aksi perundungan diduga dilakukan oleh tiga siswa. Dua orang melakukan pemukulan, sementara satu lainnya memegang kacamata dan kotak bekal milik korban.
Karena belum menemukan penyelesaian, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari aduan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 dan proses penanganan masih berlangsung.





