Lambeturah.co.id - Pemerintah terus mempercepat program penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang. Dalam upaya tersebut, Lippo Group secara resmi menghibahkan lahan Meikarta kepada negara sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria menggelar konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola hibah lahan, kepastian hukum, hingga mekanisme penyerahan aset dari Lippo Group guna mendukung pembangunan apartemen subsidi. Selain itu, pemerintah juga membahas berbagai program perumahan yang sedang dan akan dijalankan agar memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya percepatan proses due diligence atas legalitas tanah yang dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penunjukan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual apartemen subsidi, hingga penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara untuk mempercepat implementasi program.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa konsultasi dengan BPKP dilakukan agar proses hibah lahan dari Lippo Group kepada negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola hibah lahan Meikarta dari Lippo kepada negara dapat dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang benar," ujar Maruarar dalam keterangan resminya.
Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, pemerintah juga telah menerima berbagai masukan dari BPKP, Danantara, BP BUMN, Kementerian Keuangan, serta pihak Lippo Group terkait mekanisme hibah yang paling tepat. Ia memastikan proses penyerahan hibah akan dilaksanakan secara resmi.
Dalam pembahasannya, BPKP menawarkan dua alternatif mekanisme hibah. Opsi pertama yakni hibah dari pihak swasta kepada kementerian atau lembaga yang kemudian diteruskan kepada BUMN. Sementara opsi kedua adalah hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, serta keamanan tata kelola, pemerintah memutuskan hibah lahan Meikarta akan diserahkan terlebih dahulu kepada negara melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara sebelum diserahkan kepada BUMN yang ditugaskan membangun dan mengelola apartemen subsidi.
Pemerintah menegaskan bahwa hibah lahan tersebut bersifat non-profit dan sepenuhnya ditujukan untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skema ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses hibah tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan aman, transparan, dan sesuai prosedur.
Rosan juga menilai program ini memiliki manfaat sosial yang besar karena dapat membuka akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencananya, serah terima hibah lahan dari Lippo Group kepada negara akan dilaksanakan di Gedung Danantara, Jakarta, sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan apartemen subsidi di kawasan Meikarta.





