Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkara pengadaan yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun tersebut menyeret lima tersangka dari unsur TNI dan pihak swasta. Dalam penyidikan, sejumlah aset bernilai fantastis telah disita oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp25 miliar, puluhan dokumen, hingga sejumlah aset bergerak.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Selain uang dan dokumen, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan alat transportasi bernilai tinggi. Aset tersebut terdiri dari satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Lima Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat orang dari pihak swasta.
Tersangka dari unsur TNI berinisial BU. Sementara dari pihak swasta terdapat AM, YY, AA, dan YB.
Anang menjelaskan, AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan YB masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda.
Kolonel Budi Utomo alias BU ditahan di Pomdam Jaya karena perkara tersebut melibatkan unsur koneksitas dan ditangani bersama bidang Pidana Militer.
Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG
Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam proses pengadaan sepeda motor operasional BGN. Pengondisian diduga dilakukan sejak penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pengadaan tersebut kemudian mengarah pada PT YAT sebagai pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.
Proyek awalnya direncanakan mencakup 25.644 unit sepeda motor. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.
Namun, hingga akhir Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, dalam administrasi proyek seolah-olah telah terealisasi sekitar 21.800 unit.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Peran Kolonel Budi Utomo
Kolonel Budi Utomo menjadi salah satu tersangka yang perkaranya ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Saat perkara tersebut terjadi, ia menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Ia juga dipercaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Kejagung masih melakukan penyidikan serta penelusuran aset terkait perkara tersebut.





