Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan penyidik dalam rangkaian pengusutan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

“Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bima disebut merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB. Sementara itu, Gabriel menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun Richard merupakan tenaga ahli Suharyanto, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dana Bencana Diduga Mengalir untuk Pembelian Saham Rp30,98 Miliar

Selain menyita uang, emas, dan aset kripto, KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bencana untuk kepentingan investasi saham. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK). Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana diduga justru memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Taufik.

Menurut KPK, sepanjang periode 2024-2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.

Penyidik menduga sejumlah perusahaan penyedia tersebut terafiliasi dengan Bima Setyawan, yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Total nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas Taufik.

Berdasarkan temuan penyidik, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.

Dengan mengacu pada harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

KPK masih mendalami dugaan aliran dana, hubungan antara perusahaan penyedia dengan para tersangka, serta penggunaan dana pengadaan yang diduga berkaitan dengan pembelian saham tersebut. Perkara ini menjadi sorotan karena dana yang tengah diselidiki merupakan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan kedaruratan bencana.