Lambeturah.co.id - Majelis Etik Ombudsman memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan tersebut.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, pada Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman bakal memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto soal pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat.

Majelis Etik juga menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada muruah Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak bisa menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal itu membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus menerus," tandas Partono.