Lambeturah.co.id — Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir 15 tahun berada di balik jeruji besi. Perempuan asal Filipina itu dibebaskan dari penjara Manila pada Jumat (25/9/2026), setelah mendapatkan pengampunan penuh atau grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Mary Jane sebelumnya menjalani hukuman sebagai terpidana mati di Indonesia. Ia kemudian dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan pemindahan narapidana antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Setelah tiba di negaranya, Mary Jane masih harus menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.
Presiden Marcos Jr sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan untuk Mary Jane. Grasi tersebut kemudian membebaskannya dari sisa hukuman penjara.
Mary Jane keluar dari penjara di Manila pada Jumat malam waktu setempat. Dalam pertemuannya dengan awak media, ia terlihat bahagia sambil membawa dokumen yang telah ditandatangani Presiden Marcos Jr.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," kata Mary Jane dalam konferensi pers setelah dibebaskan.
Kebebasan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Mary Jane untuk kembali berkumpul dengan kedua putranya. Ia mengaku sangat menantikan pertemuan tersebut setelah bertahun-tahun tidak dapat mendampingi mereka tumbuh dewasa.
"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujarnya.
Mary Jane datang ke Indonesia pada 2010 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia kemudian ditangkap setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan di dalam kopernya.
Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, ia dan para pendukungnya selama ini menyatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.
Pada 2015, pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah otoritas Filipina menangkap seseorang yang diduga merupakan perekrutnya. Sembilan tahun kemudian, pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane ke Filipina untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Kini, setelah mendapatkan pengampunan penuh dari Presiden Marcos Jr, Mary Jane tidak lagi harus menjalani sisa hukuman penjaranya.
Keluarga Mary Jane pun menyambut kabar tersebut dengan penuh sukacita. Ibunya, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP bahwa kedua anak Mary Jane sangat bahagia mengetahui mereka akhirnya dapat kembali berkumpul dengan sang ibu.





