Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka segel gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dengan dibukanya segel tersebut, toko perhiasan asal Amerika Serikat itu kembali dapat beroperasi setelah sebelumnya dikenai tindakan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pembukaan segel dilakukan setelah pihak Tiffany & Co menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan terkait impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan proses administrasinya.
"Pihak yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil audit kepabeanan yang dilakukan DJBC, pemerintah telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co dengan total kewajiban sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan impor dan kepabeanan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha bagi para pelaku bisnis di Indonesia.
"Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing," kata Purbaya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran dunia usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan penyelesaian kewajiban kepabeanan tersebut, Tiffany & Co kini dapat kembali menjalankan operasional bisnisnya di Indonesia sembari menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.





