Lambeturah.co.id – Seorang karyawan PT Akulaku Finance Indonesia berinisial AZ (22), warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp255,8 juta.
Pelaku yang bekerja sebagai sales marketing itu memanfaatkan data milik 12 nasabah untuk mengajukan limit kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data. Setelah pengajuan kredit disetujui, AZ membeli sejumlah barang dari merchant rekanan PT Akulaku Finance Indonesia dan menjualnya kembali secara online untuk mendapatkan uang tunai.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang hasil kejahatan itu disebut dipakai untuk berlibur ke Bali, bermain judi online, hingga melakukan perdagangan aset kripto.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan melalui sistem pengawasan internal.
“Perusahaan melakukan investigasi setelah menemukan indikasi transaksi yang tidak wajar. Setelah dipastikan terdapat dugaan tindak pidana, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Baubau untuk ditindaklanjuti,” ujar Gayuh, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ menggunakan akses yang dimilikinya sebagai sales marketing untuk memanfaatkan data nasabah dalam proses pengajuan kredit. Seluruh tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa izin dari para nasabah.
Akibat perbuatannya, PT Akulaku Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp255,8 juta. Polisi kemudian menangkap pelaku dan menahannya di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menemukan bahwa hasil tindak kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berwisata ke Bali, bermain judi online, dan trading kripto. Motifnya adalah keinginan mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan berfoya-foya,” jelas Gayuh.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Mely Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan perusahaan menerapkan kebijakan zero toleransi terhadap segala bentuk tindakan penipuan yang merugikan perusahaan maupun konsumen.
Menurutnya, kasus ini berhasil terdeteksi melalui sistem monitoring internal perusahaan yang mengawasi aktivitas agen penjualan serta laporan dari sejumlah konsumen.
“Kami menerapkan kebijakan zero toleransi terhadap segala bentuk penipuan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut,” kata Mely.
PT Akulaku Finance Indonesia memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga kepercayaan para nasabah.





