Lambeturah.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Arifah menegaskan bahwa pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari proses biologis menstruasi. Menurutnya, ketersediaan produk menstruasi yang aman dan layak merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan perempuan.
"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan secara rutin. Karena itu, setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Arifah juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan menstruasi dalam berbagai kondisi, termasuk ketika terjadi bencana. Menurutnya, pembalut menjadi salah satu perlengkapan penting yang harus tersedia dalam bantuan kemanusiaan bagi perempuan.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan perempuan serta memastikan kebutuhan dasar tersebut tidak menjadi hambatan bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat," katanya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan agar produk sanitasi menstruasi dapat diakses dengan harga terjangkau, terutama oleh perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.
"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," sambung Arifah.
Sebelumnya, polemik mengenai pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut lantaran pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan selama masa menstruasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP).
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11 persen.





