Lambeturah.co.id - Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada kantong para turis internasional.
Mulai 1 Juli 2026, Pajak Keberangkatan Internasional atau yang populer disebut sebagai Sayonara Tax akan meningkat dari 1.000 JPY (Rp 115 ribu) menjadi 3.000 JPY atau sekitar Rp 340 ribu.
Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring target ambisius Jepang untuk menarik hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030 sambil tetap menjaga kualitas destinasi wisata dan kenyamanan warga lokal Sementara banyak pajak turis dikenakan per malam sebagai persentase dari biaya akomodasi, pajak turis Jepang hanya ditarik satu kali, dengan tarif tetap 3.000 JPY mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, tanpa memandang kewarganegaraan.
Pajak tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi. Adapun kelompok yang dibebaskan dari Sayonara Tax termasuk kru pesawat/kapal, penumpang transit, atau penumpang yang mendarat di Jepang karena terdampak cuaca buruk.
Langkah ini diambil pemerintah Jepang sebagai upaya mengatasi dampak overtourism atau lonjakan wisatawan berlebihan yang semakin terasa di berbagai kota wisata populer seperti Tokyo, Osaka dan Kyoto.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah turis internasional meningkat tajam dan mulai menimbulkan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kehidupan masyarakat lokal.





