Lambeturah.co.id — Sejumlah orang tua bersama murid SD Negeri 060807 Medan Kota mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk mengadukan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap sejumlah siswa.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian hukuman fisik kepada siswa yang disebut tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut sekitar 10 orang tua dan murid datang ke kantor Disdik Kota Medan pada Rabu (26/8/2026).
“Jadi tadi ada beberapa perwakilan orangtua dan siswa yang datang. Hal ini terkait kejadian terhadap siswa di SD 060807 Medan Kota,” ujar Mujiono, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Menurut laporan yang diterima Disdik, dugaan tindakan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026). Hukuman disebut diberikan kepada sejumlah siswa karena belum menyelesaikan tugas.
Mujiono menegaskan bahwa alasan tidak mengerjakan PR tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.
“Tidak boleh ada pemukulan. Kita selalu menyosialisasikan jangan terjadi semacam bullying,” tegasnya.
Mujiono menjelaskan, berdasarkan pengaduan orang tua, bentuk hukuman yang diberikan kepada siswa antara lain melakukan squat jump secara bersama-sama dan memegang telinga.
Selain itu, terdapat pula laporan bahwa seorang siswa diduga terkena buku pada bagian pipinya.
Meski demikian, Disdik Kota Medan menyatakan tidak ada siswa yang dilaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian orang tua karena hukuman fisik terhadap anak di lingkungan sekolah dinilai tidak sejalan dengan prinsip sekolah ramah anak.
Pihak Disdik pun memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 060807 Medan Kota, Adiana S.Pd., menyampaikan bahwa pihak sekolah telah meminta maaf kepada orang tua siswa.
Namun, pihak sekolah menyebut terdapat kesalahpahaman terkait kronologi kejadian.
Menurut penjelasan Adiana, peristiwa bermula ketika guru Bahasa Inggris masuk ke kelas 5C pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, guru menanyakan tugas yang sebelumnya telah diberikan kepada siswa.
Pihak sekolah menyebut tugas tersebut disebut belum diselesaikan selama sekitar dua minggu.
Adiana mengatakan hukuman squat jump diberikan dalam konteks guru meminta siswa menyelesaikan tugas dan mendisiplinkan mereka.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sebagai langkah sementara, pihak sekolah juga menyebut guru yang bersangkutan telah dipindahkan dari kelas tersebut.
Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan kondisi siswa tetap kondusif sembari persoalan tersebut ditindaklanjuti.
“Saya juga sudah pindahkan guru tersebut kalau anak-anak tidak mau belajar sama beliau,” kata Adiana.
Dinas Pendidikan Kota Medan selanjutnya akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai kejadian tersebut.
Disdik juga berencana mempertemukan pihak sekolah, guru, orang tua, dan siswa guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Mujiono menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap siswa tidak dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga menjadi evaluasi agar pola pemberian hukuman kepada siswa tidak mengarah pada kekerasan fisik maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perundungan.
Dinas Pendidikan Kota Medan kini masih melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau pelanggaran yang telah terbukti.





