Lambeturah.co.id - Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan tersebut, Arief langsung ditahan oleh penyidik.

Penanganan kasus kecelakaan kapal tersebut kini berada di bawah Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan Arief saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief. Informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujar Kukuh.

Penanganan Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di Laut Jawa. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kecelakaan telah dilakukan secara terpadu sejak awal kejadian bersama sejumlah instansi terkait.

Menurut Isir, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, hingga pelayanan terhadap korban dan keluarga korban.

"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

Isir mengatakan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujarnya.