Lambeturah.co.id — Kabut asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah perairan Palembang, Sumatera Selatan. Kondisi tersebut menyebabkan jarak pandang di alur pelayaran menjadi terbatas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi kapal yang beraktivitas di Sungai Musi.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mengimbau para nakhoda, pandu, serta nelayan agar tidak memaksakan diri untuk berlayar ketika kondisi kabut atau asap mengganggu jarak pandang.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) KSOP Palembang yang dalam beberapa waktu terakhir kerap diselimuti kabut dan asap.

Plt Kepala KSOP Kelas I Palembang, Khairul Anwar, mengatakan pihaknya belum menerapkan larangan berlayar. Namun, KSOP telah menerbitkan surat imbauan melalui Notice to Mariners Nomor PG-KSOP.PLG 15 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang.

“Kami mengimbau seluruh nakhoda, pandu, dan nelayan agar tidak memaksakan berlayar apabila kondisi kabut atau asap cukup mengganggu jarak pandang,” kata Khairul, Kamis (1/10/2026).

KSOP juga mengingatkan kapal yang tetap melakukan pelayaran dalam kondisi jarak pandang terbatas untuk mengaktifkan radio komunikasi serta seluruh peralatan bantu navigasi elektronik yang tersedia di kapal.

Selain itu, kapal diwajibkan menggunakan isyarat bunyi sesuai dengan kondisi pelayaran. Kapal tenaga yang sedang bergerak di air, misalnya, harus membunyikan satu tiup panjang dengan interval tidak lebih dari dua menit.

Sementara kapal tenaga yang sedang berhenti dan tidak memiliki laju di air diwajibkan memberikan dua tiup panjang secara berurutan dengan jeda sekitar dua detik.

Untuk kapal yang tidak dapat dikendalikan, kapal dengan kemampuan olah gerak terbatas, kapal yang terkendala sarat, kapal layar, kapal penangkap ikan, serta kapal yang sedang melakukan kegiatan penundaan atau pendorongan, diwajibkan memberikan tiga tiup secara berurutan, yakni satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek.

Bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar, isyarat bunyi berupa genta juga harus diberikan secara cepat selama sekitar lima detik dengan interval tidak lebih dari satu menit.

Menurut KSOP, penerapan isyarat bunyi tersebut penting karena jarak pandang yang terbatas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan maupun tubrukan antarkapal.

Kondisi kabut asap di Palembang juga bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2026, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sempat menyelimuti kawasan Palembang dan wilayah Sumatera Selatan.

Dengan kondisi jarak pandang yang belum mendukung, KSOP meminta seluruh pengguna jalur pelayaran mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan aktivitas pelayaran apabila situasi di perairan dinilai berbahaya.