Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron kembali ke Tanah Air pada 17 Oktober 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center. Ia menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.
“Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Hendarsam menjelaskan, Nusron tercatat berangkat menuju Singapura pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB. Keberangkatan tersebut dilakukan melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam.
Terkait status keimigrasian Nusron, Hendarsam menyebut tidak ada permohonan pencegahan ke luar negeri yang terdaftar atas nama menteri tersebut saat keberangkatannya.
Berdasarkan koordinasi dengan Subdirektorat Cekal Ditjen Imigrasi, status Nusron saat itu tercatat negatif cekal.
“Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi tidak dapat melakukan pencekalan secara sepihak. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan atau usulan resmi dari aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Sempat Belum Memastikan Kepulangan Nusron
Sebelumnya, Hendarsam membenarkan bahwa Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (20/10/2026).
Saat itu, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan Nusron, termasuk apakah menteri tersebut sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.
Ia juga menyebut adanya informasi bahwa Nusron sempat berada di Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan. Namun, kepastian mengenai perjalanan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.
Hendarsam kembali menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Pihaknya hanya menjalankan tindakan keimigrasian berdasarkan permohonan dari instansi berwenang.
Dua Kali Dipanggil KPK, Nusron Tidak Hadir
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi sorotan karena berlangsung di tengah proses pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
KPK menyatakan akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Penyidik juga akan mempertimbangkan kepatutan alasan yang disampaikan sebelum memutuskan tindakan berikutnya.
Dengan kepastian bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia sejak 17 Oktober 2026, perkembangan selanjutnya terkait proses pemanggilan oleh KPK menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa hingga informasi yang disampaikan tersebut, tidak ada permohonan pencekalan atas nama Nusron Wahid yang tercatat ketika ia berangkat ke Singapura.





