Lambeturah.co.id - Etika pejabat publik kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memicu kecaman publik usai diduga mengusir serta melontarkan kata-kata merendahkan terhadap wartawan yang tengah mengonfirmasi isu dugaan korupsi pada Selasa (6/10/2026).
Insiden ketegangan tersebut terjadi saat Pemimpin Redaksi PostKeadilan, K. Simare (Kimsan Indra), menyambangi kantor DLH Kabupaten Bekasi. Kunjungan jurnalis tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan konfirmasi atas laporan LSM terkait dugaan korupsi sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng yang menyeret nama Kepala Dinas.
Namun, bukannya memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, oknum pejabat tersebut justru merespons secara reaktif. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Kadis DLH Kabupaten Bekasi terlihat mengusir jurnalis yang bersangkutan, bahkan diduga mengeluarkan ucapan berbunyi hinaan fisik dan aroma tubuh.
Sikap arogan tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai komunitas pers di Kabupaten Bekasi. Tindakan merendahkan hingga menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta profesionalisme pejabat publik.
Kantor pemerintahan seyogianya menjadi tempat yang terbuka bagi transparansi informasi publik, bukan ruang steril dari pertanyaan wartawan. Sesuai dengan pedoman Dewan Pers, tindakan yang menghalangi atau merendahkan jurnalis saat bertugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Meskipun isu dugaan korupsi sewa alat berat tersebut masih sebatas materi konfirmasi dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti di pengadilan, narasumber yang berstatus pejabat publik seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi secara santun dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab resmi atas insiden tersebut.





