Lambeturah.co.id – Penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, Banten, berdampak pada sekitar 1.100 pekerja yang kehilangan pekerjaan. Di tengah situasi tersebut, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar perusahaan tetap tertarik menjalankan usaha di daerahnya.
Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung itu resmi menghentikan operasional pada Oktober 2026. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga gelombang terakhir pada Jumat (23/10/2026).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa penutupan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Berdasarkan informasi dari manajemen, perusahaan juga berencana melanjutkan operasionalnya di daerah lain.
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta agar penutupan pabrik PWI tidak hanya dilihat dari persoalan berakhirnya kontrak sewa gedung.
Menurutnya, terdapat kemungkinan faktor lain yang perlu dicermati, termasuk dugaan adanya gangguan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Lebak.
Hasbi menyampaikan pandangannya setelah menghadiri pembukaan Nobu Bank di Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).
Ia menilai, persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan investasi perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan lain yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.
Meski demikian, dugaan gangguan tersebut belum disertai bukti yang memastikan adanya kaitan langsung dengan keputusan perusahaan menghentikan operasional pabriknya di Lebak.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengevaluasi berbagai faktor yang memengaruhi iklim usaha, sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif bagi masuknya investasi baru.
Penutupan pabrik PWI menjadi tantangan bagi Kabupaten Lebak, terutama dalam menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Rully Chaeruliyanto menjelaskan, pengurangan tenaga kerja dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025. Sebelum penutupan penuh pada Oktober 2026, sekitar 800 hingga 900 pekerja telah lebih dahulu dirumahkan atau terkena PHK.
Pada tahap terakhir, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap sisa karyawannya hingga jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 1.100 orang.
Disnaker Lebak menyatakan bahwa perusahaan telah menyelesaikan hak-hak normatif para pekerja yang terkena PHK, termasuk pembayaran pesangon.
Meski demikian, kehilangan pekerjaan tetap menjadi persoalan bagi para mantan karyawan yang harus mencari sumber penghasilan baru untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dampak PHK tidak hanya dirasakan dari hilangnya pekerjaan, tetapi juga dari tantangan mempertahankan kondisi ekonomi rumah tangga.
Salah satu mantan karyawan PWI, Widi, mengaku terkena PHK pada 2025. Ia kemudian memanfaatkan uang pesangon yang diterimanya sebagai modal untuk membuka usaha penampungan barang bekas atau rongsokan.
Usaha tersebut menjadi salah satu cara bagi Widi untuk tetap memperoleh penghasilan setelah tidak lagi bekerja di pabrik sepatu.
Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana sebagian pekerja terdampak PHK harus beradaptasi dengan kondisi baru dan mencari alternatif mata pencaharian di tengah terbatasnya kesempatan kerja.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya menarik investasi baru guna membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Disnaker Lebak menyebut para mantan karyawan PWI berpotensi menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan lain karena telah memiliki pengalaman di sektor manufaktur alas kaki.
Rully mengatakan, pekerja terdampak PHK akan menjadi prioritas untuk diupayakan masuk ke perusahaan baru apabila terdapat investor yang membuka usaha sejenis di Lebak.
Pemerintah daerah juga berharap hadirnya investasi baru, khususnya di sektor industri alas kaki, dapat membantu menyerap kembali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik PWI.
Upaya tersebut menjadi penting agar dampak PHK tidak berkepanjangan dan masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.
Penutupan pabrik PWI sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keberlanjutan investasi dan memperkuat penciptaan lapangan kerja di daerah. Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah perlu mendorong masuknya usaha baru agar tenaga kerja yang terdampak dapat kembali memperoleh kesempatan bekerja.





