Laambeturah.co.id - Pemerintah resmi menunda penerapan pajak untuk transaksi e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditangguhkan lantaran pemerintah masih mencermati kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan agar pemulihan ekonomi tidak terganggu. Menurutnya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut setelah berbagai indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.

"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau indikasinya sudah benar-benar membaik, baru kita terapkan lagi. Kemungkinan beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) hingga kondisi penjualan ritel.

Menurutnya, berbagai indikator tersebut menjadi acuan penting sebelum pemerintah memutuskan waktu yang tepat untuk memberlakukan kembali pajak bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur penundaan kebijakan tersebut. Bagi penjual yang sudah terlanjur dikenai pemungutan pajak, pemerintah memastikan akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana.

Purbaya menegaskan, penundaan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce di dalam negeri. Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Yang ditunda hanya untuk transaksi dalam negeri. Ke depan akan kita lihat lagi berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Nilainya berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Dengan penerapan sistem baru, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dapat meningkat hingga dua kali lipat atau mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahunnya.

Sebagai bagian dari persiapan kebijakan tersebut, sejak 1 Juli 2026 Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform itu sebelumnya diberikan waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.