Lambeturah.co.id – Pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Bangka Barat sepanjang tahun 2026 didominasi oleh alasan calon mempelai perempuan yang telah hamil sebelum menikah. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Agama Mentok berdasarkan data hingga pekan pertama Juli 2026.
Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin, mengatakan bahwa hingga awal Juli 2026 tercatat sebanyak lima perkara dispensasi kawin yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sebagian besar permohonan dispensasi tersebut diajukan oleh pihak calon mempelai perempuan. Bahkan, dalam beberapa perkara, kedua calon mempelai sama-sama masih berusia di bawah 19 tahun sehingga membutuhkan izin pengadilan untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari lima perkara pada tahun 2026, sebanyak empat perkara diajukan karena calon istri sudah hamil terlebih dahulu," ujar Iman, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, satu perkara lainnya diajukan dengan alasan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat hubungan kedua calon mempelai yang sudah sangat dekat.
Iman menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dibandingkan tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, Pengadilan Agama Mentok menerima enam permohonan dispensasi kawin. Mayoritas pengajuan saat itu didasari kekhawatiran orang tua terhadap hubungan pasangan yang dinilai sudah terlalu erat, sementara hanya satu perkara yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Selain itu, pada 2025 terdapat permohonan dispensasi karena calon mempelai pria bekerja di luar daerah sehingga keluarga memilih untuk segera melangsungkan pernikahan.
Menurut Iman, mekanisme dispensasi kawin merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang hendak menikah, sekaligus memastikan adanya tanggung jawab dari kedua calon mempelai, khususnya dalam kasus kehamilan.
"Perkara-perkara seperti itu diakomodasi melalui dispensasi kawin agar ada pertanggungjawaban dan anak yang nantinya lahir tidak terlantar," jelasnya.
Ia menambahkan, dispensasi kawin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masa depan calon ibu dan anak yang akan dilahirkan.
"Kalau pihak pria sampai meninggalkan tanggung jawab, tentu akan sangat merugikan pihak perempuan. Karena itu, melalui perkawinan diharapkan ada tanggung jawab yang jelas dari calon suami," pungkasnya.





