Lambeturah.co.id - Maksud hati mencari nafkah di atas kapal penangkap cumi, empat Anak Buah Kapal (ABK) justru mengalami nasib pilu. Mereka diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh rekannya sendiri saat berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke, Papua Selatan.

Keempat korban yang diidentifikasi bernama Ilhas Sya'labudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat tindak kekerasan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa keempatnya direkrut untuk bekerja di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 pada akhir Juli 2026. Namun, saat kapal sedang melakukan pelayaran di tengah laut, insiaden penganiayaan itu terjadi.

Aksi dugaan penganiayaan ini sempat ditutupi oleh pihak pengurus kapal. Pada awal Agustus 2026, pengurus kapal sempat menghubungi ibu dari salah satu korban, Ilhas, dan berdalih bahwa anaknya jatuh sakit saat berlayar.

"Pengurus kapal ini melakukan komunikasi dengan ibu korban atas nama Ilhas, menyatakan bahwa anaknya sakit beri-beri dan sudah dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru," ujar Alrasyidin saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (2/10/2026).

Namun, klaim tersebut terbantahkan setelah kepolisian melakukan pendalaman. Para korban ternyata tidak pernah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, melainkan hanya ditinggalkan di daratan begitu saja setelah kapal menyandar.

"Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat, ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat. Sehingga saat kami berkoordinasi, korban langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi," jelasnya.

Diduga Dipicu Target Tangkapan

Polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu oleh masalah target tangkapan kapal yang tidak terpenuhi selama melaut.

"Dugaan sementara, ada target 3 kilogram yang harus tercapai. Jika tidak tercapai, maka dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Namun ini masih terus kita dalami untuk mendapatkan bukti dan data yang faktual," kata Alrasyidin.

Saat ini, kepolisian masih menyelidiki jumlah pasti pelaku serta lokasi spesifik terjadinya penganiayaan di atas kapal yang mengangkut total 14 ABK tersebut.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berkoordinasi cepat dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal cumi KM Maulana 23 kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.