Lambeturah.co.id - Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan keberatan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. Polisi menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Sebagai tindak lanjut, Polres Belu dan Bidkum Polda NTT berencana melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, mengatakan pihaknya menilai pertimbangan hakim janggal karena didasarkan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan.

Menurut Rudy, sejak awal penyidik telah menggunakan Sprindik tertanggal 20 Januari 2026. Sementara tanggal 20 Februari 2026 hanya berkaitan dengan pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal, bukan penerbitan Sprindik baru.

"Kami merasa keberatan karena bukti surat yang kami ajukan menunjukkan Sprindik yang berlaku adalah tanggal 20 Januari 2026. Hal itu sudah kami sampaikan dalam persidangan," ujarnya, Sabtu (18/7).

Atas dasar itu, pihak kepolisian akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum membawa persoalan tersebut ke Bawas MA dan Komisi Yudisial.

Rudy juga menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara lain yang berasal dari rangkaian penyidikan yang sama.

Menurutnya, apabila seluruh proses penyidikan dinyatakan batal, maka status dua tersangka lain dalam perkara yang sama juga akan terdampak. Padahal, kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini tengah disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan pihaknya bersama Bidkum Polda NTT tetap akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan putusan hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ia menilai terdapat perbedaan pertimbangan hakim dibandingkan putusan praperadilan sebelumnya dalam perkara serupa yang menyatakan proses penyidikan telah sesuai prosedur.

Terkait kemungkinan dilakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut, Rachmat mengatakan penyidik masih akan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebagai informasi, Piche Kota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta pendampingan dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.