Lambeturah.co.id - Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara beberapa hari sebelumnya. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat menaikkan status Ruben Onsu, yang sebelumnya sebagai terlapor, menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan sebuah investasi kepada korban. Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan terkait penyerahan modal serta keuntungan yang dijanjikan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan perjanjian memperoleh keuntungan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata Joko.





