Lambeturah.co.id - Sukhdev Singh melalui kuasa hukumnya, Rayvindo Sinuraya, SH., CCD, mendatangi Mabes Polri, Kamis (18/6/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan dan mengikuti agenda gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Sukhdev Singh tidak hadir bersama istrinya, Bunga Zainal. Bunga disebut harus berada di Kuala Lumpur untuk merawat anak bungsu mereka yang sedang menjalani perawatan.

"Kebetulan dia nggak bisa hadir karena harus merawat anak saya yang kecil," kata Sukhdev Singh di Mabes Polri, Kamis (18/6/2026).

Sementara itu, Rayvindo menjelaskan agenda gelar perkara khusus tersebut merupakan upaya pihaknya untuk meminta agar laporan yang dibuat pada Agustus 2024 dapat dibuka kembali.

Ia mengapresiasi respons Biro Wassidik Mabes Polri yang disebut telah menerima pihaknya dengan baik dalam agenda tersebut.

"Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wassidik, karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik," ujar Rayvindo.

Menurut Rayvindo, pihaknya telah menyampaikan sejumlah fakta hukum dan hal-hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan laporan tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara.

"Tadi sudah kita sampaikan semua fakta-fakta hukum yang kita alami selama ini dan kejanggalan-kejanggalan dugaan kita penyidik yang berpihak ke terlapor," tuturnya.

Rayvindo mengatakan seluruh poin yang disampaikan telah ditampung dalam agenda gelar perkara. Selanjutnya, Biro Wassidik akan meminta penjelasan dari penyidik yang menangani laporan tersebut.

"Kita harapannya dengan sudah kita sampaikan demikian, peserta gelar nanti Biro Wassidik Mabes Polri dalam hal ini dapat memberikan keputusan untuk perkara ini dapat dibuka kembali," katanya.

Rayvindo menjelaskan laporan tersebut dibuat pada Agustus 2024. Namun, pada Juni 2026, laporan itu dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, penghentian tersebut didasarkan pada kesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

"Jadi bulan Juni tahun 2026, laporan kita ini dihentikan dalam proses penyelidikan. Dalam penyelidikan ini, alasan penyelidikan cuma laporan pidana ini bukan merupakan tindak pidana," ujar Rayvindo.

Pihak Sukhdev kemudian menyatakan keberatan terhadap penghentian tersebut. Mereka mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Biro Wassidik Mabes Polri.

"Atas kesimpulan SP2 Lidik itu, kita berkeberatan dan kita mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kita berharap di Biro Wassidik Mabes Polri ini kita mendapatkan keadilan," katanya.

Rayvindo menjelaskan proses gelar perkara khusus dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, pihak pemohon menyampaikan penjelasan terkait laporan dan bukti-bukti yang dimiliki. Kuasa hukum pihak terlapor juga hadir dalam agenda tersebut, meski pihak terlapor disebut tidak hadir.

Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan sesi antara Biro Wassidik dan penyidik yang menangani perkara.

"Yang pertama tadi kita didengar selaku kita yang memohon gelar perkara khusus. Ada juga tadi pihak dari kuasa hukum terlapor, terlapornya sayang sekali tidak hadir. Setelah didengar itu ditampung semuanya, ini lanjut nanti setelah makan siang lanjut sesi kedua antara Biro Wassidik dengan penyelidik yang menangani," jelas Rayvindo.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak Sukhdev mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan perkara.

Rayvindo menyebut di antaranya terdapat bukti percakapan, bukti dugaan bujuk rayu, serta dokumen terkait perusahaan yang disebut pernah ditawarkan kepada Sukhdev.

"Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita dan kita cek penelitian, itu semua tidak ada," ujarnya.

Rayvindo berharap bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan perkara.

Pihaknya menegaskan laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

"Belum ada status tersangka. Laporan ini masih proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan saja yang notabenenya penyidik harus menyelidiki secara rinci," katanya.

Menurut Rayvindo, pihaknya menilai proses penyelidikan sebelumnya belum maksimal sebelum akhirnya dihentikan.

"Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sukhdev Singh menyampaikan dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan tersebut. Ia menyebut nilai kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

"Kalau cerita yang dirugikan, kami sangat dirugikan. Dirugikan kita dalam hal ini Rp 2 miliar lebih," kata Sukhdev.

Sukhdev juga mengaku persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun dan turut berdampak pada kehidupan rumah tangganya.

Ia menjelaskan, awalnya dirinya mengenal pihak yang dilaporkan melalui Bunga Zainal. Hubungan pertemanan tersebut kemudian membuat Sukhdev merasa yakin untuk melakukan investasi.

"Dia kan kawannya Bunga awalnya, makanya Pak Sukhdev ini menjadi yakin untuk berinvestasi," ujar Rayvindo menambahkan.

Selain laporan pidana yang kini dimohonkan untuk dibuka kembali, Rayvindo menjelaskan terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, perkara perdata itu telah melalui sejumlah tahapan hingga kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut putusan tersebut memenangkan pihak Sukhdev.

"Secara perdata sebenarnya kasus ini sudah inkrah. Dia laporkan kita ke perdata waktu itu. Sudah inkrah dari gugatan, banding, kasasi, bahwa itu sudah dimenangkan oleh kita semua," kata Sukhdev.

Dalam perkara perdata tersebut, pihak yang kalah disebut memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 5,5 miliar kepada pihak Sukhdev.

"Dan dia wajib untuk membayar senilai Rp 5 miliar 500 sekian juta," ujarnya.

Rayvindo mengatakan proses selanjutnya terkait putusan perdata tersebut tinggal menunggu langkah eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Yang perdatanya sudah inkrah. Sudah inkrah semua, sampai ke kasasi sudah inkrah semua. Ini kasus yang berbeda dengan yang (laporan pidana)," jelasnya.

Selain meminta gelar perkara khusus, pihak Sukhdev sebelumnya juga telah melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Rayvindo menyebut proses laporan terkait etik tersebut masih berjalan.

"Selain daripada kita memohon menggelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini," tuturnya.

Rayvindo berharap media turut mengawal proses laporan tersebut."Jadi terhadap pertemuan kita kemarin dengan rekan-rekan media itu berkaitan dengan etiknya. Dan saat ini masih berproses. Nanti kita juga memohon kepada rekan-rekan media untuk membantu follow up terhadap laporan etik ini tersebut," katanya.

Untuk saat ini, pihak Sukhdev menyerahkan hasil gelar perkara khusus kepada Biro Wassidik Mabes Polri. Mereka berharap proses tersebut dapat dilakukan secara objektif dan laporan yang sebelumnya dihentikan di tahap penyelidikan dapat dibuka kembali.

"Ini tinggal kita serahkan nanti sama pihak Mabes, Biro Wassidik, untuk bisa mendalami ini. Kita berharap bisa dilihat secara objektif," pungkas Rayvind.