Lambeturah.co.id - Seorang pria warga negara Ukraina berinisial OG diamankan dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Bali. Berbeda dari 12 WNA perempuan lainnya yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), OG diduga berperan sebagai penyedia jasa PSK WNA atau muncikari.

OG menjadi satu-satunya laki-laki dari 13 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, OG diketahui memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor yang masih berlaku hingga 14 Oktober 2026.

Meski izin tinggalnya masih aktif, OG diduga terlibat dalam tindak pidana. Pihak Imigrasi berencana melaporkan kasus tersebut kepada Polda Bali untuk diproses secara hukum.

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas W, mengatakan pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai terkait laporan terhadap OG.

"Untuk mekanismenya dari pihak Imigrasi yang akan membuat laporan ke kami ke Polda Bali," ujar Dimas dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

Menurut Dimas, dugaan keterlibatan OG memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti dengan pasal terkait penghubungan perbuatan cabul dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam menjalankan aktivitasnya, OG diduga menawarkan jasa para perempuan WNA tersebut melalui platform online.

"Telah didapati ada satu yang layak masuk unsur dalam tindakan perbuatan cabul dan TPPO," kata Dimas.

OG disebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal. Polisi menyebut Pasal 420 dan 421 KUHP terkait penghubungan perbuatan cabul serta Pasal 455 ayat (1) KUHP tentang TPPO.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, OG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.

Sementara itu, 12 WNA perempuan lainnya yang turut diamankan diduga bekerja sebagai PSK. Mereka tidak diproses dengan dugaan tindak pidana seperti OG, tetapi dikenakan tindakan keimigrasian karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

Ke-12 WNA tersebut akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing digelar pada Kamis (17/9/2026) di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Bali, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Operasi tersebut menyasar aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dari kegiatan pengawasan itu, petugas mengamankan 13 WNA, termasuk OG yang diduga berperan sebagai penyedia jasa PSK WNA.