Lambeturah.co.id - Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, usai dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman sudah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ucap Syarpani dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Eksekusi itu merupakan tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.