Lambeturah.co.id — Polemik terkait rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terus menjadi perhatian publik. Rekening tersebut diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan peserta aksi warga Pati di Jakarta.

Persoalan mencuat setelah Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Dalam video yang beredar di media sosial, ia menyebut dana pribadi dan uang donasi yang tersimpan di rekening tersebut ikut tertahan.

Kondisi itu kemudian memicu reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah warganet bahkan menyerukan aksi boikot terhadap Bank Mandiri. Dalam unggahan yang beredar, bentuk protes tersebut ditunjukkan dengan membakar buku tabungan hingga menggunting kartu ATM Bank Mandiri.

Seruan boikot tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan sebagian masyarakat yang menilai pembatasan akses terhadap rekening terjadi ketika dana tersebut tengah dipersiapkan untuk mendukung kegiatan warga Pati yang akan menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pemicu perhatian publik karena rekening yang bersangkutan disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan istilah antara informasi yang sebelumnya beredar sebagai "pemblokiran" dengan tindakan yang dijelaskan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi. Polisi menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono bukanlah pemblokiran ataupun penyitaan, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan penyidik Ditreskrimsus. Penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aktivitas serta aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Polisi menyebut penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Masa penundaan disebut berlangsung selama lima hari kerja.

Polda Metro Jaya juga menyatakan rekening tersebut tidak disita. Apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan transaksi, aparat juga mendalami mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan melalui rekening atas nama pribadi tersebut.

Menurut Polda Metro Jaya, penghimpunan dana masyarakat dalam jumlah tertentu perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial dalam proses pendalaman.

Dana sekitar Rp80,9 juta tersebut disebut dikumpulkan untuk mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI. Rencana aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, reaksi publik di media sosial terus bermunculan. Salah satunya berupa seruan boikot terhadap Bank Mandiri.

Dalam video yang beredar, sejumlah warga menunjukkan aksi simbolik dengan membakar buku tabungan dan menggunting kartu ATM. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan transaksi rekening yang menjadi sorotan.

Meski demikian, istilah "pemblokiran" perlu digunakan secara hati-hati. Berdasarkan klarifikasi terbaru aparat, tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono adalah penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen maupun penyitaan dana.

Dengan demikian, polemik ini kini tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap dana Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut mekanisme penghimpunan dana masyarakat serta proses penyelidikan terhadap aliran dana tersebut.

Publik masih menunggu hasil pendalaman aparat untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penghimpunan maupun penggunaan dana. Sementara itu, seruan boikot Bank Mandiri yang beredar di media sosial menjadi salah satu bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap persoalan tersebut.