Lambeturah.co.id — Sejumlah sopir bus yang disebut akan mengangkut warga Pati, Jawa Tengah, menuju Jakarta untuk mengikuti aksi terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mengaku mendapat tekanan menjelang keberangkatan. Rekaman suara para sopir tersebut kemudian beredar di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, para sopir mengaku mendapat telepon dari aparat kepolisian setempat yang meminta agar bus tidak digunakan untuk membawa warga Pati menuju Jakarta.

Informasi tersebut juga disampaikan dalam unggahan Jawa Pos yang menyebut adanya rekaman suara sejumlah sopir bus yang mengaku mendapat tekanan saat akan membawa warga Pati ke Jakarta. Dalam rekaman itu, para sopir disebut mengatakan hampir seluruh pemilik perusahaan otobus (PO) di Pati telah ditelepon aparat kepolisian setempat.

Akibat pembatalan tersebut, sejumlah sopir mengaku harus mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada calon penyewa bus. Bahkan, terdapat klaim bahwa beberapa sopir didatangi polisi setelah tidak merespons panggilan telepon.

Namun, tudingan mengenai adanya tekanan atau larangan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku terdampak. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan sebelumnya menyebut pihaknya menerima informasi mengenai adanya imbauan dari jajaran intelijen kepolisian kepada pengusaha bus untuk melaporkan apabila ada armada yang digunakan mengangkut peserta aksi. Ia menyatakan belum menemukan laporan mengenai pelarangan atau intimidasi berat terhadap pengusaha bus.

Di tengah kabar pembatalan sejumlah bus, rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tetap bergerak menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

Rombongan tersebut dijadwalkan mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan yang mereka bawa adalah mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain tuntutan tersebut, kelompok AMPB juga menyuarakan tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Perjalanan rombongan kemudian diwarnai insiden pelemparan batu ketika bus melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, Jawa Barat, Senin (24/8/2026) pagi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelemparan terjadi di sekitar KM 54-55. Batu yang diduga dilemparkan dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) mengenai bagian depan bus hingga kaca mengalami kerusakan.

Rombongan kemudian menepi di rest area untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan sementara terhadap kendaraan. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Polres Karawang membenarkan adanya insiden pelemparan terhadap bus rombongan AMPB. Polisi menyatakan langsung merespons informasi yang diterima melalui layanan 110 dan melakukan pengawalan terhadap rombongan hingga menuju perbatasan Jakarta. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pelemparan.

Meski bus mengalami kerusakan, rombongan AMPB disebut tetap melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Mereka tidak membatalkan rencana untuk menyampaikan aspirasi di hadapan DPR/MPR RI.

Koordinator AMPB menyatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang telah disiapkan, terutama terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, di Jakarta, perwakilan masyarakat Pati juga telah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut turut membahas aspirasi terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta persoalan keamanan dan kondisi sosial di Pati.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan DPR akan menerima dan menampung aspirasi masyarakat Pati, baik yang disampaikan melalui audiensi maupun melalui aksi.

Beredarnya rekaman suara para sopir bus menambah perhatian terhadap persiapan aksi 27 Agustus 2026. Klaim mengenai adanya tekanan terhadap pengusaha atau sopir bus untuk tidak mengangkut peserta aksi menjadi salah satu isu yang tengah diperbincangkan.

Di sisi lain, IPOMI menyatakan informasi yang mereka terima lebih mengarah pada imbauan kepada pengusaha bus untuk melaporkan penggunaan armada dalam mendukung rencana aksi, bukan larangan resmi terhadap seluruh bus.

Karena itu, klaim mengenai adanya intimidasi maupun pelarangan terhadap seluruh armada bus di Jawa Tengah masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait.

Terlepas dari polemik tersebut, rombongan AMPB tetap mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Mereka membawa agenda utama berupa desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta tuntutan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Perkembangan mengenai dugaan tekanan terhadap pengusaha bus, penyelidikan insiden pelemparan batu di Tol Jakarta-Cikampek, serta rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI masih menjadi perhatian menjelang pelaksanaan aksi.