Lambeturah.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya selama kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Pati.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar pada Juli 2024. Peristiwa tersebut diduga berulang hingga 3 September 2026.

Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban beserta keluarga dalam proses pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (26/10/2026).

“Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri,” kata Zuhad kepada wartawan di Polresta Pati.

Menurut Zuhad, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam waktu dan kesempatan yang berbeda. Ia juga menyampaikan bahwa korban diduga mengalami intimidasi yang berkaitan dengan rekaman video yang dibuat oleh salah satu terduga pelaku.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Pihak keluarga kemudian mencari bantuan dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Iya benar tindak pidana kekerasan seksual dilakukan bapak tiri dan kakak tiri yang telah kami amankan di Polresta Pati. Ini baru proses pemeriksaan saksi,” jelas Dika.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami perkara tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.