Lambeturah.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan meluas di sejumlah wilayah Tanah Papua sepanjang 2026.
Berdasarkan informasi yang dikutip kembali dari unggahan akun media sosial yang beredar pada Selasa (27/10/2026), luas area terdampak kebakaran dilaporkan mencapai lebih dari 30.000 hektare, dengan Papua Selatan menjadi wilayah yang mengalami dampak terbesar.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan periode Januari hingga Juli 2026, luas area terdampak karhutla di Papua Selatan mencapai sekitar 25.838 hektare.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan dan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kawasan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat menyebar hingga ke wilayah permukiman.
Dampak tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi, pendidikan, serta kegiatan ekonomi warga.
Dalam informasi yang sama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua disebut melaporkan adanya kabut asap di lima wilayah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah tersebut dilaporkan sebagian berasal dari kiriman asap kebakaran di Papua Selatan dan Papua Nugini. Pergerakan asap lintas wilayah ini berpotensi memperluas dampak karhutla, termasuk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Keluhan seperti mata perih dan sesak napas turut disebutkan dalam unggahan yang beredar. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan saat kondisi udara memburuk.
Di tengah meluasnya kebakaran, sejumlah organisasi lingkungan dan lembaga hukum dilaporkan menyoroti dugaan keterkaitan titik-titik kebakaran dengan kawasan konsesi perusahaan serta aktivitas pembukaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama di Papua Selatan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat adat.
Namun, keterkaitan antara aktivitas perusahaan, proyek pembangunan, dan kejadian kebakaran di lokasi tertentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan, pemetaan titik api, serta pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kedekatan lokasi titik api dengan kawasan konsesi atau area pembangunan. Diperlukan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Papua memiliki kawasan hutan dengan nilai ekologis penting bagi keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat adat. Meluasnya karhutla berpotensi mengganggu habitat satwa liar, merusak vegetasi, menurunkan kualitas tanah, serta memengaruhi sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.
Dampak kebakaran juga dapat berlangsung dalam jangka panjang, terutama apabila api menjangkau kawasan hutan yang sulit dipulihkan atau terjadi berulang kali. Selain kerugian ekologis, masyarakat di sekitar lokasi kebakaran berpotensi menghadapi gangguan kesehatan, kehilangan akses terhadap sumber pangan, serta terganggunya aktivitas sehari-hari.





