Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number atau nomor identitas tunggal melalui Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan pelayanan publik sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran pembangunan nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, transformasi NIK menjadi identitas tunggal merupakan langkah penting untuk memodernisasi sistem birokrasi di Indonesia. Sistem tersebut mengacu pada praktik administrasi kependudukan yang telah diterapkan di sejumlah negara maju.
"Semangat utama dari RUU kependudukan ini adalah bagaimana Nomor Induk Kependudukan ini bertransformasi menjadi Single Identity Number. Seperti yang hari ini telah diimplementasikan di banyak negara maju untuk memudahkan layanan pada publik," ujar Bima Arya dalam agenda paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Bima, penerapan identitas tunggal akan didukung penguatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pemerintah juga akan mendorong standardisasi pertukaran data dan konektivitas antarkementerian serta lembaga agar integrasi informasi kependudukan berjalan lebih optimal.
"Penguatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, interoperabilitas antarkementerian/lembaga, serta pertukaran data yang terstandar menjadi target utama dari rancangan undang-undang ini," jelasnya.
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian
Di balik rencana integrasi data kependudukan, Kemendagri menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat. Pemerintah menilai, pemanfaatan sistem identitas tunggal harus disertai aturan yang jelas mengenai kewenangan akses, batas penggunaan data, dan pengamanan sistem.
Bima menekankan, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tidak mengabaikan hak privasi warga negara. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam penyusunan RUU Adminduk.
"Namun integrasi data ini juga memerlukan kejelasan terkait dengan kewenangan. Pembatasan pemanfaatan, kemudian pengamanan sistem, dan perlindungan data pribadi juga menjadi isu utama yang menjadi atensi dari substansi RUU kependudukan ini," tegasnya.
Tak Perlu Berulang Kali Verifikasi Identitas?
Bima menjelaskan, perubahan sistem administrasi kependudukan juga diarahkan untuk mengurangi kerumitan prosedur birokrasi. Dengan integrasi NIK, masyarakat diharapkan tidak lagi harus melalui proses verifikasi identitas yang berulang ketika mengakses layanan di berbagai instansi pemerintah.
Selain menyederhanakan prosedur, sistem ini ditargetkan mampu mengurangi duplikasi data dan memberikan kepastian identitas dalam pelayanan publik.
"Artinya, integrasi data yang kita maksudkan, rumusan yang kita sepakati dalam RUU ini, harus mampu untuk juga menyederhanakan prosedur, mengurangi duplikasi, dan terutama memperkuat kepastian identitas dalam pelayanan publik," imbuh Bima.
RUU Adminduk Siap Diajukan ke Presiden
Penyusunan RUU Adminduk telah melalui pembahasan intensif terhadap 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga terkait pada 13–20 Oktober 2026.
Dokumen DIM yang telah diparaf selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, dokumen tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026.
Rencana perubahan NIK menjadi Single Identity Number ini masih berada dalam proses pembahasan RUU Adminduk. Dengan demikian, penerapannya bergantung pada proses legislasi dan ketentuan yang nantinya disepakati pemerintah bersama DPR.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, integrasi identitas kependudukan diharapkan dapat membuat pelayanan publik lebih efisien, mengurangi pengulangan administrasi, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.





