Lambeturah.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2025–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Petronela Krenak saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026).

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Petronela dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang nonaktif, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang bertugas sebagai staf administrasi KPK.

Penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan pihak lain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa Anom diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris.

Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul diduga mencapai Rp1,98 miliar.

Selain mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Dalam klaster perkara lainnya, KPK menduga Lilik Budi Suprianto memanfaatkan informasi terkait penanganan perkara di KPK yang diperoleh dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto. Informasi tersebut diduga digunakan untuk menawarkan pengurusan perkara kepada Anom.