Lambeturah.co.id - Vokalis The Groove, Reza Hernanza Desiawan (RHD) atau Reza The Groove, tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya, Yuyun Yunita. Reza diketahui mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan pada 24 Agustus 2026.
Proses perceraian tersebut kini memasuki babak baru setelah pihak Yuyun mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik untuk menuntut hak-haknya setelah perceraian.
Yuyun mengaku mendapat tekanan setelah mengajukan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak Reza sempat menghubunginya dan meminta agar isi jawaban serta gugatan balik tersebut diubah.
"Saat saya gugat balik, dari pihak beliau itu menghubungi saya untuk supaya saya mengubah isi jawaban dan gugatan balik tersebut. Dan menurut saya sih itu zalim ya," kata Yuyun Yunita saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kuasa hukum Yuyun, Moh. Akil Rumaday, kemudian mengungkap dugaan adanya ancaman terhadap kliennya setelah berkas rekonvensi dimasukkan ke persidangan.
Menurut Akil, ancaman tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar Yuyun mengubah isi gugatan rekonvensi. Ia menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Reza akan menghancurkan karier Yuyun apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Sebenarnya ancaman itu berkaitan dengan kalau tidak mengubah isi rekonvensi yang saya selaku kuasa hukum mewakili Bu Yuyun, beliau (Reza) akan menghancurkan karier klien saya," ungkap Akil.
Meski demikian, tim kuasa hukum Yuyun memastikan pihaknya tidak akan mengubah dalil maupun tuntutan yang telah diajukan. Mereka memilih menyerahkan seluruh proses perceraian kepada majelis hakim.
"Dalam konteks itu saya menyampaikan kepada Ibu Yuyun untuk gak usah peduli. Kita melalui proses hukum saja, biarkanlah masalah ini diselesaikan secara proses hukum," ujar Akil.
Dugaan ancaman tersebut juga disebut tidak hanya akan digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara perceraian. Kuasa hukum Yuyun tengah mempelajari kemungkinan adanya aspek pidana dari dugaan ancaman tersebut.
"Kaitan ancaman itu secara keperdataan merupakan bagian dari nanti saya pertimbangkan untuk pembuktian. Tapi apakah itu nanti menjadi dalam ranah aspek pertanggungjawaban pidana, secara teoritis saya akan mempelajarinya dulu," tegas Akil.
Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan Reza sejak 24 Agustus 2026 telah melalui tahapan mediasi. Namun, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda duplik rekonvensi. Setelah itu, perkara dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 27 Oktober 2026.





