Lambeturah.co.id - Kasus dugaan pengubahan konten elektronik yang dilaporkan pebisnis kuliner Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong masih bergulir di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Proses hukum terhadap pemilik akun yang dilaporkan akan tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Menurut Andri, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi dan tiga kali somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga," ujar Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).

Atas dasar itu, Andri menyatakan pihaknya tidak lagi mempertimbangkan jalur perdamaian.

"Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ (restorative justice) selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," katanya.

Siapkan Pengembangan ke Dugaan Pencemaran Nama Baik

Andri menjelaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE mengenai perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin.

Tim hukum Ci Mehong juga tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, jadi Pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat Pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk Pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," kata Andri.

Menurut dia, proses hukum nantinya dapat berkembang untuk melihat dampak yang ditimbulkan dari konten yang beredar di media sosial.

"Jadi ini nanti, proses ini bukan hanya sekadar proses untuk menambah, mengurangi, ya memposting tanpa izin, tetapi juga ada proses pengembangannya lagi ya," ujarnya.

Pihak Ci Mehong juga tengah menghitung kerugian yang diklaim muncul akibat penyebaran konten tersebut. Kerugian itu disebut mencakup dampak terhadap akun media sosial hingga kerugian immaterial.

Andri menyebut penurunan jumlah pengikut dan dampak terhadap penonton konten menjadi bagian yang sedang diperhitungkan.

"Proses pengembangannya itu adalah bagaimana nanti pencemaran nama baik yang berakibat suatu kerugian untuk Ci Mehong. Secara follower-nya dia rugi ya karena turun," katanya.

Selain kerugian yang dapat dihitung secara materi, Andri menyebut Ci Mehong juga mengalami tekanan secara psikologis yang dikategorikan sebagai kerugian immaterial.

Ci Mehong Bicara soal Dampak Jejak Digital

Ci Mehong mengaku persoalan tersebut turut berdampak terhadap aktivitas dan kondisi pribadinya.

Ia menilai penyebaran konten di media sosial menimbulkan persoalan yang tidak mudah diselesaikan karena jejak digital dapat bertahan dalam waktu lama.

"Kerugiannya... kerugian secara materil terus... tapi sebenarnya lebih ke... saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan... stres lah sayanya," ujar Ci Mehong.

Ia menambahkan, konten yang telah beredar tetap meninggalkan rekam digital meski unggahan tersebut sudah lama.

Menurut pihak Ci Mehong, persoalan tidak otomatis selesai ketika konten awal dihapus atau ditangani. Jejak digital yang telanjur tersebar dinilai dapat terus memengaruhi citra maupun aktivitas bisnis.

Ci Mehong mengatakan dirinya sebenarnya enggan berurusan dengan laporan hukum. Namun, ia merasa persoalan tersebut sudah terlalu jauh sehingga memilih menempuh jalur hukum.

"Saya melapor ini supaya... supaya dia ada satu ini... berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegasnya.

Laporan Dibuat Agustus 2026

Laporan Ci Mehong dibuat di Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.

Kasus ini bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, pihak Ci Mehong disebut telah mengirimkan surat klarifikasi dan tiga kali somasi. Surat tersebut masing-masing dikirim pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.

Karena tidak menemukan penyelesaian, pihak Ci Mehong kemudian membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2026.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong juga telah dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.