Lambeturah.co.id – Terdakwa Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan itu, Roy mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Silfester dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Permintaan tersebut muncul ketika Roy Suryo mengajukan pertanyaan kepada Lechumanan, salah seorang pelapor dalam perkara yang menjerat dirinya. Roy menanyakan siapa saja yang hadir dalam program televisi Rakyat Bersuara pada 22 April 2025.

Program tersebut menjadi salah satu konteks yang berkaitan dengan laporan terhadap Roy Suryo mengenai pernyataannya soal ijazah Jokowi.

Dalam sesi tanya jawab, Roy menyebut nama Silfester Matutina yang disebut turut hadir dalam program tersebut.

“Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?” tanya Roy Suryo kepada saksi Lechumanan.

“Ya,” jawab Lechumanan.

Setelah mendapatkan jawaban tersebut, Roy kemudian meminta agar Silfester dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10,” ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa penuntut umum mencatat permohonan Roy Suryo.

“Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan,” ujar Christina Endarwati.

Selain meminta kehadiran Silfester Matutina, Roy Suryo juga menginginkan agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Roy menyatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan sebelumnya.

“Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya nggak akan mengulangi,” kata Roy.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, khususnya mengenai pernyataan tentang ijazah mantan presiden tersebut.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dalam perkara ini, Roy menghadapi dakwaan berdasarkan ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Adapun permintaan menghadirkan Silfester Matutina dan Jokowi merupakan bagian dari proses persidangan yang masih berjalan. Kehadiran para saksi yang dimohonkan tersebut bergantung pada proses dan keputusan dalam persidangan.