Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal isu pemilik rumah kontrakan bakal menjadi sasaran pajak pada 2027.
DJP menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, penyusunan rencana kerja DJP untuk 2027 mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Menurut Inge, pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. DJP juga tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Artinya, pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP akan melihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh.
Inge juga menyebut karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Ada masyarakat yang hanya memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil dan menjadikannya sebagai salah satu sumber penghasilan.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk mendorong kepatuhan pajak.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," kata Inge.
Meski belum ada program khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027, DJP menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebenarnya sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memang berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut diarahkan kepada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sebelumnya menyinggung potensi pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang menjadi objek perpajakan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sorotan mengenai kemungkinan adanya kebijakan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Namun, DJP memastikan hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja khusus yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.





