Lambeturah.co.id - Seorang wanita berinisial AY (25) menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial F (29) saat sedang mengambil rapor anak mereka di SDN Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di area sekolah, tepatnya di depan ruang kelas. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku datang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban ketika AY sedang berada di sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengungkapkan bahwa pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan benda tajam berupa obeng yang telah dimodifikasi. Korban disebut mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh akibat serangan tersebut.

“Pelaku melakukan penusukan sekitar 3 sampai 4 kali. Korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung dan saat ini telah mendapatkan perawatan di RS William Booth Semarang,” ujarnya.

Usai kejadian, pihak Polsek Ngaliyan segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi di lokasi. Polisi juga telah mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Setelah proses penyelidikan awal selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) Pasal 44 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mendalami motif di balik aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut.