Lambeturah.co.id – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Momen penahanan Roy Suryo menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Dalam rekaman tersebut, Roy Suryo tampak menenteng rompi tahanan berwarna oranye sambil membawa segelas minuman es teh. Ia terlihat berjalan dari satu ruangan ke ruangan lain dengan pengawalan petugas.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga didampingi sejumlah orang, termasuk kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Saat melintas di hadapan awak media, Roy Suryo memilih tidak memberikan pernyataan apa pun. Ia langsung berjalan menuju ruangan tujuan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan yang telah menunggu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Iman di Polda Metro Jaya.
Selain proses administrasi pelimpahan perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka sebelum proses hukum berlanjut.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," tambahnya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai memfitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.




