Lambeturah.co.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, Penahanan itu dilakukan usai Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026).
Febrie tampak digiring petugas keluar dari tempatnya diperiksa di Gedung Utama Kejagung, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Lalu, Ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa jika alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," pungkasnya.





