Lambeturah.co.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah sudah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kembali dibawa ke Rutan KPK.

Tampak Febrie mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat keluar dari Gedung Kejagung. Dia didampingi kuasa hukumnya saat menuju mobil tahanan.

Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli," kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Meski bersikap kooperatif, kubu FA tidak akan tinggal diam. Mereka bakal menghadirkan saksi yang meringankan FA.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," pungkasnya.