Lambeturah.co.id - Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun oleh ibu kandungnya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Polisi telah menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan tersebut. Saat ini, aparat kepolisian masih berupaya mencari keberadaan perempuan yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang beredar, terlihat seorang perempuan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya. Perempuan tersebut tampak menampar wajah korban satu kali, kemudian menendang tubuh anak itu sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti sampai di situ, perempuan tersebut kembali melayangkan dua tendangan ketika korban sudah terjatuh dan tersungkur di lantai.
Korban yang masih berusia 4 tahun terlihat tidak berdaya dan hanya bisa menangis. Dalam rekaman tersebut juga terdengar sejumlah ucapan kasar yang dilontarkan perempuan itu kepada korban.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga tersebut.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Putra, dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/11/2026).
Putra menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara itu, perempuan yang dilaporkan adalah ibu kandung korban berinisial RO alias ITA.
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya pergi meninggalkan rumah bersama kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Setelah mengetahui dugaan penganiayaan yang terjadi pada Maret 2026 tersebut, sang ayah kemudian mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan RO alias ITA untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegas Putra.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Hingga kini, polisi masih terus menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap perempuan yang dilaporkan.





