Lambeturah.co.id — Seorang perempuan berinisial AD (26), yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial MZ (12) di Kota Tangerang, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, pengendara sepeda motor tersebut sempat meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Prima, kawasan Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang bersepeda bersama dua orang temannya.

Kasie Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Gunawan, membenarkan bahwa perempuan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah menyerahkan diri kepada polisi.

"Menyerahkan diri didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk Aipda Damhuri," kata Gunawan saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu mengendarai sepeda dari arah Jalan M. Toha menuju Perumahan Taman Elang. Ketika melintas di Jalan Prima, dekat danau, korban diduga kehilangan kendali hingga terjatuh dan kemudian tertabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

"Korban melaju dari arah jalan M Toha menuju ke arah Perumahan Taman Elang, melintas di Jalan Prima dekat danau. Pada saat bersepeda, kemudian (korban) hilang kendali dan terjatuh kemudian tertabrak sepeda motor tidak dikenal yang melaju dari arah sebaliknya," jelas Gunawan.

Akibat kecelakaan tersebut, MZ mengalami luka parah. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Pesepeda mengalami luka, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanan meninggal dunia," ungkap Gunawan.

Setelah pengendara sepeda motor menyerahkan diri, pihak kepolisian turut membantu memfasilitasi musyawarah antara keluarga korban dan pihak pengendara.

Dalam proses tersebut, keluarga korban disebut telah menerima kejadian itu sebagai musibah. Sementara itu, pihak pengendara memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 10 juta.

"Pihak Keluarganya korban menerima atas meninggalnya putranya sudah takdir dari Allah. Pihak pengendara sepeda motor memberikan santunan kerohiman kepada keluarga korban sebesar Rp 10 Juta dan sudah diterima keluarga korban secara tunai," jelas Gunawan.

Polisi menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai setelah proses mediasi. Meski demikian, peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak tersebut menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pengendara ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.