Lambeturah.co.id - Belakangan ini, isu mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku industri kreatif, khususnya kreator konten (content creator), tengah ramai diperbincangkan. Namun, apakah benar semua orang yang membuat konten di media sosial wajib mendaftarkan NIB?

Jawabannya adalah tidak. Pemerintah memberikan kelonggaran dan aturan yang cukup spesifik mengenai siapa saja yang sebenarnya diwajibkan mengantongi dokumen administrasi resmi ini.

Aturan KBLI 2025: Profesi Kreator Konten Makin Diakui

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyusun penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dalam aturan terbaru ini, profesi kreator konten kini memiliki kode usaha yang jauh lebih spesifik dan diakui secara formal oleh negara.

Berikut adalah beberapa kode KBLI 2025 yang merepresentasikan dunia kreatif digital:

·         Kode 5911: Untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi (termasuk kreator video dan vlogger).

·         Kode 59201: Khusus untuk podcaster dan kreator konten berbasis audio.

·         Kode 60203: Untuk penyelenggara layanan streaming dan Video on Demand (VOD).

·       Kode 90200: Untuk aktivitas seni pertunjukan.

Siapa Sahu yang Wajib Daftar NIB? Cek Batas Omzet Ini!

Meski kodenya sudah tersedia, kewajiban mendaftar NIB ini sangat bergantung pada skala ekonomi dan profesionalitas dari kreator itu sendiri. Pemerintah membaginya ke dalam dua kategori utama:

1. Kreator Konten Pemula / Hobi (Bebas NIB & Pajak)

Bagi Anda yang baru memulai karier atau sekadar menjadikan konten sebagai hobi dengan total omzet (baik dari endorsement maupun kolaborasi merek) di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau kurang dari Rp54 juta per tahun, maka Anda dibebaskan dari pajak (0%) dan belum diwajibkan memiliki NIB.

2. Kreator Konten Profesional (Wajib Daftar NIB)

Kewajiban ini baru berlaku mutlak bagi kreator konten yang menjalankan aktivitas ekonominya secara profesional dan telah meraup penghasilan di atas Rp54 juta per tahun. Kategori ini mencakup kreator yang sudah rutin menerima AdSense, endorsement, sponsorship, terikat kontrak dengan agensi, atau bahkan sudah mengelola studio produksi sendiri. Berdasarkan regulasi perpajakan, kelompok ini masuk dalam kategori wajib pajak, sehingga wajib mendaftarkan NIB.

Keuntungan Memiliki NIB: Bukan Cuma Soal Pajak

Mendaftarkan usaha ke dalam sektor formal sebenarnya membawa banyak keuntungan strategis bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), di antaranya:

·         Legalitas Terjamin: Mendapatkan identitas profesional dan kepastian perlindungan hukum.

·         Akses Program Pemerintah: Berkesempatan menikmati fasilitas seperti diskon biaya layanan marketplace hingga 50%, akses ke Creator Hub, hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

·         Permodalan Lebih Mudah: Membuka peluang besar untuk mendapatkan Akses Pembiayaan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan nasional.

·         Proteksi Karya: Mempermudah pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta sertifikasi lainnya.

Cara Daftar: Gratis dan Bisa Selesai Satu Hari

Bagi para kreator konten profesional yang belum memiliki NIB, proses pendaftaran kini sangat mudah. Anda bisa mendaftar secara mandiri, daring (online), dan tanpa dipungut biaya melalui portal resmi Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Prosesnya pun tergolong cepat dan bisa rampung dalam kurun waktu satu hari.

Sementara itu, bagi kreator yang sudah memiliki NIB lama, Anda tidak perlu membuat dokumen baru. Anda hanya perlu melakukan penyesuaian data aktivitas usaha atau menambahkan aktivitas usaha sekunder jika mengelola studio/penyedia jasa melalui akun OSS yang sudah ada.

Dengan adanya regulasi ini, ekosistem kreator konten di Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, legal, dan semakin "naik kelas" di kancah industri kreatif global.