Lambeturah.co.id - Rencana pemerintah yang tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) terkait pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, seperti mentol, rempah, hingga perisa buah, menuai penolakan keras dari pelaku industri dan serikat pekerja.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam dunia usaha. Ia juga menyebut aturan itu berpotensi memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan industri serta jutaan pekerja di sektor terkait.

Menurut Henry, bahan tambahan pada produk tembakau selama ini menjadi elemen pembeda antar merek sekaligus membentuk karakter rasa yang menjadi daya tarik utama konsumen.

“Bahan tambahan seperti cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah merupakan bagian penting yang membentuk identitas dan Unique Selling Proposition (USP) setiap merek,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut diterapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga akan menghantam pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk ribuan UMKM di daerah sentra tembakau yang berpotensi mengalami penurunan usaha hingga gulung tikar.

Selain itu, Henry juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila regulasi terhadap produk legal semakin diperketat. Menurutnya, produk ilegal justru memiliki risiko lebih tinggi karena tidak adanya transparansi terkait bahan baku yang digunakan.

“Regulasi yang terlalu ketat pada produk legal justru bisa membuka ruang bagi berkembangnya rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih belum stabil serta terbatasnya lapangan kerja.

“Jangan sampai kesehatan dikejar, tetapi jutaan buruh kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga memperingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat terhadap produk legal dapat berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai serta berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika rokok legal dilarang memiliki variasi rasa, konsumen bisa beralih ke produk ilegal,” ujarnya.

FSP RTMM-SPSI pun secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pelarangan bahan tambahan tersebut, selama bahan yang digunakan masih memenuhi standar keamanan pangan (food grade).