Lambeturah.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan membongkar tiga bangunan karaoke semi permanen yang berada di kawasan Taman Kota 2, Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada Senin (22/6/2026).

Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di lokasi tersebut. Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi Wardana, mengatakan bahwa pembongkaran menyasar tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke.

"Kami melakukan kegiatan pembongkaran terhadap tiga bangunan karaoke yang berada di kawasan Taman Kota 2," ujar Budi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

"Ada laporan masyarakat mengenai keberadaan tempat karaoke yang diduga berkedok prostitusi," katanya.

Selain dugaan praktik prostitusi, keberadaan tempat karaoke tersebut juga dianggap mengganggu kenyamanan warga karena suara musik yang diputar hingga dini hari.

"Warga merasa terganggu karena hampir setiap malam suara musik terdengar keras bahkan setelah pukul 00.00 WIB," tambahnya.

Budi menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga tiga kali surat peringatan dan pemanggilan dilayangkan, tidak ada tindakan dari pihak pengelola.

"Kami sudah memberikan surat pemanggilan dan peringatan sebanyak tiga kali agar bangunan dibongkar sendiri, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami melakukan penertiban," tegasnya.

Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak 72 personel Satpol PP Tangsel diterjunkan dalam operasi tersebut dengan dukungan aparat Kepolisian dan Polisi Militer guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penertiban.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menindak aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Warga berharap, setelah pembongkaran dilakukan, kawasan Taman Kota 2 dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan.