Lambeturah.co.id - Pihak Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai aduan sejumlah pelaku UMKM terkait dugaan pembekuan akun dan penahanan saldo penjualan secara sepihak. Klarifikasi tersebut disampaikan usai pemanggilan oleh Komisi VII DPR RI.

Executive Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa penangguhan saldo penjual (seller) tidak bersifat permanen. Langkah tersebut diambil sebagai prosedur standar untuk melindungi ekosistem transaksi jual-beli saat terdeteksi indikasi pelanggaran.

"Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," kata Stephanie usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Bantah Angka Rp3 Triliun, Total Saldo Tertahan Rp24 Miliar

Stephanie meluruskan klaim awal yang menyebut angka penahanan dana mencapai Rp3 triliun. Berdasarkan hasil investigasi internal terhadap 217 seller yang terdata, total dana yang saat ini ditangguhkan berjumlah Rp24 miliar.

Dari total Rp24 miliar tersebut, mayoritas di antaranya terindikasi tindakan kecurangan.

"Terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," jelas Stephanie.

Ia menambahkan, dana tersebut akan segera dirilis kembali kepada seller apabila dalam proses investigasi tidak ditemukan unsur kecurangan. Adapun durasi investigasi sesuai kesepakatan tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) berlangsung selama 90 hari plus 90 hari. Pihaknya juga membuka ruang bagi para penjual untuk mengajukan banding.

Awal Mula Pengaduan ke DPR RI

Persoalan ini memuncak setelah Komisi VII DPR RI menerima audiensi dari perwakilan pelaku UMKM yang didampingi Peradi DPC Bekasi Raya serta Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi.

Dalam laporan awal yang disampaikan ke DPR, diperkirakan ada sekitar 500 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang mengalami pembekuan akun dengan total estimasi potensi saldo tertahan mencapai Rp3 triliun.

Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan pihaknya berkomitmen memanggil pengelola platform digital termasuk TikTok, Tokopedia, dan Shopee guna mendapatkan kejelasan dari kedua belah pihak.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujar Evita.

DPR RI juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi regulasi transaksi elektronik demi menciptakan iklim perdagangan digital yang fair bagi seluruh pelaku usaha.