Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah terkait dugaan pelanggaran impor barang ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, , mengatakan proses audit terhadap perusahaan tersebut telah selesai dilakukan dan menghasilkan penetapan kewajiban pembayaran yang kini menunggu pelunasan.

"Audit bersama telah dilakukan oleh Direktorat Audit dan hasilnya sudah keluar. Saat ini tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum memasuki jatuh tempo," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dari total tagihan Rp97,49 miliar, komponen terbesar berasal dari sanksi denda yang mencapai Rp78,5 miliar. Sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran administrasi impor yang menyeret sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta. Sebelumnya, Menteri Keuangan mengungkap adanya indikasi praktik impor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penyelundupan dan under invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Menurut Purbaya, sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia diduga tidak membayar bea masuk secara penuh. Bahkan, perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perdagangan dan dokumen impor yang lengkap saat dilakukan pemeriksaan.

Ia menyebut temuan tersebut menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari barang yang masuk secara ilegal hingga pembayaran pajak dan bea masuk yang tidak sesuai nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

Pemerintah juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran impor.

Sebelumnya, pada Februari 2026, DJBC Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi yang tidak dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, , menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pencocokan data antara barang yang berada di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.

Penindakan terhadap Tiffany & Co merupakan bagian dari upaya pemerintah menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. DJBC juga membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan mewah lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.