Lambeturah.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah mengantongi bukti adanya pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN dan menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka baru.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (5/6/2026), Boyamin menyebut pejabat yang dimaksud memiliki jabatan strategis di BGN. Menurutnya, kepemilikan puluhan SPPG oleh seorang pejabat yang memiliki fungsi pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga memiliki sekitar 20 dapur umum atau SPPG. Kondisi ini tidak seharusnya terjadi karena berpotensi membuka ruang penyimpangan,” ujar Boyamin.

Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG sebenarnya telah terjadi sejak awal. Berdasarkan temuan MAKI, sejumlah indikasi penyimpangan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

Boyamin menduga pejabat yang dimaksud tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena memiliki kepentingan langsung dalam operasional SPPG yang berada di bawah program MBG. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut memeriksa dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Boyamin memastikan MAKI akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan identitas pejabat yang dimaksud, lokasi SPPG yang diduga dimiliki, serta jabatan yang bersangkutan di BGN.

“Saya akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan nama yang bersangkutan, lokasi dapur umum yang diduga dimiliki, serta fungsi jabatannya,” tegasnya.

MAKI berharap Kejagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Boyamin bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan apabila laporannya tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dapat diusut secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.