Lambeturah.co.id - DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut adalah pelarangan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang selama bertahun-tahun mengkampanyekan penghentian perdagangan daging anjing dan kucing. Menurut DMFI, masuknya RUU tersebut ke dalam daftar prioritas nasional menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan sekaligus mencegah praktik perdagangan yang selama ini menuai kontroversi.

DMFI merupakan koalisi organisasi nasional dan internasional yang berfokus pada upaya mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Koalisi tersebut menilai dukungan dari sejumlah fraksi politik di DPR menjadi sinyal positif bahwa isu pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing akan memperoleh perhatian serius dalam pembahasan legislasi mendatang.

Sejak 2017, DMFI secara aktif melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 116 kabupaten dan kota serta beberapa pemerintah provinsi telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.

Meski demikian, wacana pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing masih memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebelumnya, pada November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat mengusulkan agar ketentuan larangan tersebut dihapus dari Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Alasannya, terdapat perbedaan pandangan serta kebiasaan konsumsi di sejumlah daerah yang dianggap perlu dipertimbangkan.

Dengan ditetapkannya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, proses pembahasan regulasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat. Apabila disahkan, aturan ini akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Indonesia.