Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa Indosaku dikenai denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta diwajibkan menjalankan serangkaian langkah perbaikan dalam sistem penagihan.

"Berkenaan dengan pelanggaran penagihan Indosaku di Semarang, OJK telah menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan yang terjadi, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Selain itu, kami juga memberikan denda Rp875 juta, peringatan tertulis, dan mewajibkan adanya rencana tindak perbaikan penagihan," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan aktivitas penagihan. Indosaku dinilai belum memastikan bahwa pihak ketiga yang melakukan penagihan menjalankan tugasnya secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari sanksi, OJK mewajibkan Indosaku melakukan sejumlah perbaikan. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Evaluasi tersebut meliputi pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga penerapan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan mitra penagihan.

OJK juga meminta Indosaku memperkuat mekanisme pengendalian kualitas, baik dari sisi kinerja operasional, kepatuhan, etika, maupun perilaku tenaga penagihan. Perusahaan diwajibkan meningkatkan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap petugas penagihan, termasuk memperbaiki sistem penanganan pengaduan konsumen.

Regulator menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengurangi tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring. Setiap perusahaan fintech lending tetap bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Implementasi rencana tersebut akan dipantau secara ketat. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, OJK menyatakan siap mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga, agar tetap menjunjung etika dan melindungi konsumen.

Masyarakat yang mengalami praktik penagihan berupa ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar ketentuan, diminta segera melaporkannya kepada OJK.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur. Masyarakat diminta memahami hak dan kewajibannya sebelum meminjam, menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Sebelumnya, Indosaku menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum debt collector di Semarang. Oknum tersebut diduga melakukan panggilan palsu ke layanan pemadam kebakaran yang ditujukan ke lokasi debitur sebagai bentuk tekanan dan teror dalam proses penagihan utang.