Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya yang ditujukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan bahwa kepemilikan KTP DKI Jakarta merupakan syarat utama untuk mengikuti program tersebut.

Menurut Chico, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta agar program padat karya benar-benar memberikan manfaat bagi warga ibu kota yang membutuhkan dukungan ekonomi.

“Persyaratan utamanya adalah memiliki KTP DKI Jakarta. Ini menjadi syarat tunggal yang ditekankan oleh Gubernur agar program ini dapat berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak kondisi ekonomi,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan total 2.843 posisi kerja dalam program tersebut. Para peserta yang lolos akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5,7 juta per bulan.

Program padat karya ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan pada tahap awal pelaksanaannya. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah program akan diperpanjang atau tidak.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu mengurangi dampak tekanan ekonomi sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan.