Lambeturah.co.id - Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh rumor bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli produk surat utang terbaru, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Isu ini merebak seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI, yang memberikan kuasa kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus tersebut.

Namun, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut adalah poin-poin pentingnya:

1. Danantara Tegaskan Informasi Tersebut Hoaks

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membantah keras isu pemaksaan tersebut. Ia memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli produk obligasi mereka.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," tegas Dony, Jumat (5/6/2026).

2. Sifatnya Sukarela untuk Investor yang Berminat

Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond murni dirancang sebagai instrumen investasi sukarela. Produk ini ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang secara sadar ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional, dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.

3. Pemerintah Siapkan 'Rayuan Maut' Berupa Insentif

Alih-alih menggunakan paksaan, pemerintah akan menggunakan strategi agresif lewat pemberian insentif yang menggiurkan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang berbagai insentif agar para pemilik modal tertarik secara sukarela untuk memborong Merah Putih Bond.

"Itu akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," ujar Purbaya selepas Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis (4/6/2026).

4. Rekam Jejak dan Peruntukan Dana

Sebagai informasi, Patriot Bond sebelumnya telah diterbitkan oleh Danantara pada kuartal III-2025 dengan target himpunan dana Rp50 triliun dan imbal hasil (yield) sebesar 2 persen. Salah satu alokasi dananya digunakan untuk membiayai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sementara itu, Merah Putih Bond akan menyusul diterbitkan sebagai instrumen mobilisasi modal untuk proyek strategis nasional.